‎Larangan Khamr, Judi, Mengundi Nasib & Berkurban Untuk Berhala

surat-al-maidah-90
Surat Al-Ma'idah: 90

 ‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾‏  

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaithon. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)

Empat macam perbuatan keji yang merupakan penyakit masyarakat, antara lain:
  • Khamr, adalah sesuatu yang memabukkan atau dapat menghilangkan akal sehat. Bisa berbentuk minuman seperti arak, bir, ciu, tuak, anggur (wine), sake dan lainnya. Berbentuk makanan atau obat-obatan seperti pil ekstasi, pil koplo dan lainnya. Termasuk juga yang dihisap seperti ganja, sabu, kokain, opium dan lainnya.

  • Maisir, adalah permainan yang di dalamnya terdapat unsur perjudian, baik yang secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan (terorganisir).

  • Ansob, adalah berkurban untuk berhala atau sesuatu yang dianggap Tuhan selain Allah SWT.

  • Azlam, adalah mengundi nasib dengan jarum atau anak panah (yang diputar) seperti lotere misalnya. Termasuk juga menggantungkan nasib dengan ramalan bintang (zodiak).

Empat perkara tersebut merupakan usaha syaithon untuk mencelakakan manusia. Khamr dan judi merupakan jenis paling dominan yang menjangkit dalam kehidupan masyarakat. Dua jenis ini pula yang mengakibatkan munculnya berbagai kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, pencabulan (pelecehan seksual), penganiayaan, sampai pembunuhan.

Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan syaithon tersebut adalah:
  • Timbulnya permusuhan antar golongan atau antar kelompok masyarakat.
  • Timbulnya kebencian sesama saudara, kerabat, dan saudara seagama.
  • Lupa kepada mengingat Allah sehingga membuat emosi mudah meledak dan akhirnya menjadi pertengkaran.
  • Lupa dengan ibadah seperti sholat, puasa, dan ibadah lainnya.

Kiat agar terhindar dari hal-hal tersebut di atas adalah:
  • Kembali kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Ingatlah bahwa aturan yang telah disampaikan oleh Rasul adalah amanat yang terang dan jelas, yang datangnya dari Allah.
  • Dengan segala daya dan upaya, hendaklah perbuatan-perbuatan tersebut, terutama khamr dan judi, diberantas sampai tuntas karena tidak  hanya merusak diri sendiri, tetapi juga berdampak ke orang lain atau lebih jauh lagi dapat merusak keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan juga agama.


Perintah dan larangan lainnya:

Komentar