 |
| Surat Al-Baqarah ayat 180 |
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ ﴿١٨٠﴾
"Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang sudah dekat ajalnya, jika ia meninggalkan harta kekayaan, supaya berwasiat untuk kedua orang tua dan kaum kerabatnya dengan cara ma'ruf (wajar). Ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 180).
Di dalam Islam ada hukum waris yang akan mengatur tentang tata cara pembagian harta peninggalan (warisan) dengan adil menurut Allah SWT. Siapakah yang berhak mendapatkan harta waris dan berapa jumlah bagiannya, semua telah diatur di dalamnya (silahkan baca surat An-Nisaa' ayat 11 dan 12).
Jika ada yang tidak mendapat bagian atau bagiannya itu kurang dari yang semestinya, maka dengan wasiat akan didapat pemerataan pembagian harta waris. Jadi dengan wasiat tercapailah jalan pemerataan, sehingga dapat menimbulkan kerukunan dan kedamaian antara keluarga.
Tetapi bagaimanapun wasiat itu tidaklah melebihi dari sepertiga jumlah harta peninggalan, supaya ahli waris yang berhak tidak kekurangan bagiannya.
Perintah dan larangan lainnya:
Komentar
Posting Komentar