 |
| Surat Al-Muthoffifin ayat 1-3 |
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
"Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang jika menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan jika mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi." (QS. Al-Muthoffifin: 1-3).
Keinginan untuk memperoleh keuntungan besar dan berlipat dalam kegiatan usaha, berdagang, berniaga atau berbisnis terkadang membuat orang menghalalkan segala cara dengan melakukan tindakan kecurangan.
Berbuat kecurangan dalam timbangan, takaran atau ukuran suatu barang, termasuk dengan memanipulasi mutu atau kualitas barang dagangan merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.
Praktek-praktek kecurangan dan merugikan pihak pembeli (konsumen) yang dilakukan oleh pihak penjual (pedagang) adalah perbuatan yang mendapat ancaman dari Allah SWT.
Di dalam surat Ar-Rohman ayat 9 juga disebutkan,
وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ ﴿٩﴾
"Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil, dan janganlah kamu mengurangi neraca itu." (QS. Ar-Rohman: 9).
Suatu saat Rasulullah SAW pernah berkata kepada para pedagang atau pelaku usaha, beliau mengingatkan melalui sabdanya,
"Sesungguhnya kalian itu akan diuji dengan suatu perkara yang telah menghancurkan umat terdahulu pada generasi sebelum kalian."
Beliau juga bersabda,
"Tidaklah suatu kaum yang mengurangi timbangan, kecuali Allah akan mengurangi rezeki dari mereka."
Para ulama sepakat bahwa perbuatan curang dengan mengurangi timbangan, takaran, mutu dan ukuran suatu barang yang diperjualbelikan adalah sebagian dari dosa besar karena hal tersebut termasuk ke dalam kategori perbuatan memakan harta milik orang lain dengan cara yang bathil.
Perintah dan larangan lainnya:
Komentar
Posting Komentar